PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Pesryaratan Sukuk
Pasal 9
BAB 2 — PENERBITAN
Emiten wajib menyajikan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir dalam Prospektus, dalam hal Emiten yang melakukan Penawaran Umum Sukuk telah memiliki kewajiban penyampaian laporan keuangan secara berkala.
