PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 9
BAB 2 — DIREKSI ENTITAS UTAMA, DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH ENTITAS UTAMA
Calon anggota Direksi Entitas Utama dan calon Dewan Komisaris Entitas Utama harus memiliki pengetahuan mengenai Entitas Utama dan pengetahuan mengenai LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
