PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 48
BAB 8 — PELAPORAN
Bagi Entitas Utama berupa Bank yang telah menyampaikan laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi secara berkala, bank dianggap telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan penilaian Tata Kelola Konsolidasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum.
