Pasal 45
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Entitas Utama wajib menyusun laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi secara berkala. (2) Penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi 5 (lima) peringkat. (3) Laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi disusun setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. (4) Entitas Utama wajib menyampaikan laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan. (6) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari Sabtu/Minggu/libur, laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.
