PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 43
BAB 7 — TATA KELOLA TERINTEGRASI BAGI KONGLOMERASI KEUANGAN YANG ENTITAS UTAMANYA BERUPA KANTOR CABANG DARI ENTITAS DI LUAR NEGERI
Pelaksanaan fungsi Dewan Komisaris, dan pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku pada Entitas Utama yang bersangkutan.
