PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 37
BAB 6 — PEDOMAN TATA KELOLA TERINTEGRASI
Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf h memuat paling sedikit tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan LJK agar sesuai dengan Prinsip Syariah; dan b. menyusun tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah.
