PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 35
BAB 6 — PEDOMAN TATA KELOLA TERINTEGRASI
Pelaksanaan fungsi pengurusan LJK oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola; b. menindaklanjuti hasil audit oleh pihak intern dan ekstern; c. menyusun tata tertib kerja; dan d. menyelenggarakan rapat Direksi yang paling sedikit mencakup tata cara pengambilan keputusan dan dokumentasi rapat. www.djpp.kemenkumham.go.id
