Pasal 30
BAB 6 — PEDOMAN TATA KELOLA TERINTEGRASI
(1) Kerangka Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. persyaratan calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris; b. persyaratan calon anggota Dewan Pengawas Syariah; c. struktur Direksi dan Dewan Komisaris; d. struktur Dewan Pengawas Syariah; e. independensi tindakan Dewan Komisaris; f. pelaksanaan fungsi pengurusan LJK oleh Direksi; g. pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris; h. pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah; i. pelaksanaan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, dan pelaksanaan audit ekstern; j. pelaksanaan fungsi manajemen risiko; k. kebijakan remunerasi; dan l. pengelolaan benturan kepentingan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan, struktur dan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf h dicantumkan dalam kerangka Tata Kelola Terintegrasi apabila Konglomerasi Keuangan memiliki LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasar prinsip Syariah.
