PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki struktur yang terdiri dari Entitas Utama dan: a. perusahaan anak; dan/atau b. perusahaan terelasi beserta perusahaan anaknya. (2) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis LJK sebagai berikut: a. bank; b. perusahaan asuransi dan reasuransi; c. perusahaan efek; dan/atau d. perusahaan pembiayaan.
