PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 24
BAB 4 — SATUAN KERJA KEPATUHAN TERINTEGRASI DAN AUDIT INTERN TERINTEGRASI
(1) Entitas Utama wajib memiliki Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi yang independen. (2) Dalam hal Entitas Utama telah memiliki satuan kerja audit intern, pelaksanaan tugas audit intern terintegrasi dapat dilakukan oleh satuan kerja audit intern yang telah ada.
