PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 21
BAB 4 — SATUAN KERJA KEPATUHAN TERINTEGRASI DAN AUDIT INTERN TERINTEGRASI
(1) Entitas Utama wajib memiliki Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi yang independen. (2) Dalam hal Entitas Utama telah memiliki satuan kerja kepatuhan, pelaksanaan tugas kepatuhan terintegrasi dapat dilakukan oleh satuan kerja kepatuhan yang telah ada.
