PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 11
BAB 2 — DIREKSI ENTITAS UTAMA, DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH ENTITAS UTAMA
Direksi Entitas Utama wajib memastikan bahwa temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern terintegrasi, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain telah ditindaklanjuti oleh LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
