PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Sistem...
Pasal 9
BAB 2 — PENGATURAN SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH
Jenis Kegiatan Layanan Uang meliputi: a. kegiatan penukaran valuta asing bukan bank; b. penyelenggaraan jasa pengolahan uang Rupiah; c. pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA; dan d. Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
