PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Sistem...
Pasal 18
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH
(1) Setiap pihak wajib melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Bank INDONESIA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain, dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain.
