PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Sistem...
Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, setiap pihak yang menjadi objek pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan kepada Bank INDONESIA. (2) Setiap pihak wajib bertanggung jawab atas kebenaran dokumen, data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dokumen, data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui pelaporan, pertemuan langsung, dan/atau sarana komunikasi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
