PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Sistem...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Pembayaran adalah sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Bank INDONESIA.
- Pengelolaan Uang Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Kegiatan Layanan Uang adalah kegiatan usaha yang menggunakan uang sebagai objek utama layanan.
