Pasal 64
(1) Peserta yang tidak melakukan penambahan Prefund Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang menyebabkan DKE Transfer Dana tidak diperhitungkan dalam Layanan Transfer Dana dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per 1 (satu) hari kerja. (2) Peserta yang tidak melakukan penambahan Prefund Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang menyebabkan DKE Pembayaran tidak diperhitungkan dalam Layanan Pembayaran Reguler dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per 1 (satu) hari kerja. (3) Peserta yang tidak melakukan penambahan Prefund Debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) yang menyebabkan DKE Warkat Debit tidak
diperhitungkan dalam Layanan Kliring Warkat Debit dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per 1 (satu) hari kerja. (4) Peserta yang tidak melakukan penambahan Prefund Debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) yang menyebabkan DKE Penagihan tidak diperhitungkan dalam Layanan Penagihan Reguler dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per 1 (satu) hari kerja.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
