PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua Surat Edaran Bank INDONESIA yang bersifat mengatur ekstern yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai PADG. (2) Semua Surat Edaran Bank INDONESIA yang bersifat mengatur intern yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai PADG Intern.
