Pasal 28
BAB 4 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan PBI dan rancangan PADG, Satuan Kerja Pemrakarsa mengundang instansi, lembaga, atau pihak lain yang terkait untuk memperoleh masukan secara lisan dan/atau tertulis. (2) Permintaan masukan kepada instansi, lembaga, atau pihak lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum: a. rancangan PBI dimintakan persetujuan RDG; atau b. rancangan PADG dimintakan persetujuan Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja Pemrakarsa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyusunan rancangan PBI dan rancangan PADG yang memuat kebijakan Bank INDONESIA yang bersifat rahasia dan/atau yang berdampak negatif apabila diketahui oleh publik sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bank INDONESIA.
