PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 16
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
Satuan Kerja Pemrakarsa mengajukan pokok pengaturan PADG atau pokok pengaturan PADG Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b kepada Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja Pemrakarsa untuk memperoleh persetujuan.
