Pasal 3
BAB 2 — SYARAT FORMAL BILYET GIRO
(1) Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut: a. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro; b. nama Bank Tertarik; c. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik; d. nama dan nomor rekening Penerima; e. nama Bank Penerima; f. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap; g. Tanggal Penarikan; h. Tanggal Efektif; i. nama jelas Penarik; dan j. tanda tangan Penarik. (2) Tanggal Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan. (3) Pemenuhan syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Bank Tertarik. (4) Pemenuhan syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf j dilakukan oleh Penarik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan syarat formal diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
