Pasal 18
BAB 11 — SANKSI
(1) Bank Tertarik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Penarik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif sebagai Penarik Bilyet Giro kosong sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong. (3) Bank Penerima yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Bank Tertarik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
