PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 13
BAB 6 — PENOLAKAN BILYET GIRO
(1) Bank Tertarik yang melakukan penolakan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h wajib menahan dan menunda pembayaran Bilyet Giro yang diduga terdapat indikasi pemalsuan. (2) Penahanan dan penundaan pembayaran Bilyet Giro wajib ditindaklanjuti dengan verifikasi paling lama sampai dengan 1 (satu) hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa indikasi pemalsuan tidak terbukti, Bilyet Giro diproses sesuai dengan ketentuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penahanan dan penundaan pembayaran Bilyet Giro diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
