PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-35-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas...
Pasal 8
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
terbuat dari serat kapas;
berwarna hijau muda;
tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Oto Iskandar Di Nata dan ornamen tertentu; dan
terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 20000” secara berulang, yang akan memendar multiwarna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan b. ukuran yaitu panjang 147 (seratus empat puluh tujuh) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
