PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-31-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan...
Pasal 8
Uang Rupiah kertas pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2001 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
