PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-31-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan...
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
