PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-29-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan...
Pasal 7
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
- terbuat dari serat kapas;
- berwarna merah muda;
- tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
- terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional W. R. Soepratman dan ornamen tertentu; dan
- terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 100000” secara berulang, yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting); dan b. ukuran yaitu panjang 151 (seratus lima puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
