Langsung ke konten
PERBAN Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Pasal 7

BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK