PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. menjadi pemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin; b. melakukan kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin; dan c. melakukan kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
