Pasal 19
BAB 5 — TRANSFER RUPIAH KEPADA PIHAK ASING
(1) Bank dapat melakukan Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan/atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di dalam negeri apabila: a. nilai nominal Transfer Rupiah sampai dengan ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per hari per Pihak Asing; atau
b. dilakukan antarrekening Rupiah yang dimiliki oleh Pihak Asing yang sama. (2) Dalam hal Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing yang berasal dari selain Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan nilai nominal di atas ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per hari per Pihak Asing, Bank penerima Transfer Rupiah wajib memastikan bahwa Pihak Asing memiliki Underlying Transaksi. (3) Dalam hal Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dalam rangka penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal melalui: a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind), Bank tidak wajib meminta Underlying Transaksi kepada Pihak Asing. (4) Bank penerima dari suatu Transfer Rupiah yang ditujukan kepada Pihak Asing wajib melakukan verifikasi terhadap status pihak penerima dana. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Transfer Rupiah kepada Pihak Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
