PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-16-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 5
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
Penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah kantor jasa penilai publik yang paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang; b. tidak merupakan pihak terkait dengan Bank; c. tidak merupakan pihak terafiliasi dengan debitur atau nasabah dan pengembang yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari kantor jasa penilai publik (KJPP); dan d. tercatat sebagai anggota asosiasi penilai independen atau asosiasi penilai publik.
