Pasal 24
BAB 5 — SANKSI
(1) Selain sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) atas pelanggaran Bank. (2) Dalam hal Bank INDONESIA meminta Bank menyampaikan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyampaikan dan melaksanakan action plan tersebut. (3) Bank yang tidak menyampaikan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) per bulan dari plafon Kredit untuk setiap Kredit yang melanggar ketentuan atau plafon Pembiayaan untuk setiap Pembiayaan yang melanggar ketentuan. (4) Bank yang tidak melaksanakan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) per bulan dari plafon Kredit untuk setiap Kredit yang melanggar ketentuan atau plafon Pembiayaan untuk setiap Pembiayaan yang melanggar ketentuan. (5) Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk menyampaikan dan melaksanakan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenakan setiap akhir bulan untuk periode paling lama 12 (dua belas) bulan.
