PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap pihak yang tidak memiliki izin sebagai PJPUR dari Bank INDONESIA dilarang melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah untuk dan atas nama Bank atau pihak lain. (2) Bank INDONESIA memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk mengenakan sanksi kepada setiap pihak yang melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah tanpa memiliki izin sebagai PJPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
