PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 22
BAB 5 — SANKSI
Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi dan/atau rekomendasi kepada otoritas terkait untuk pengenaan sanksi terhadap PJPUR dalam hal pengenaan sanksi merupakan kewenangan otoritas lain.
