PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 18
BAB 5 — SANKSI
PJPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), dan/atau Pasal 16 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.
