PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN PENYELENGGARA JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
Bank dan pihak lain yang menggunakan jasa PJPUR melakukan pengawasan terhadap PJPUR dalam rangka memastikan kepatuhan PJPUR terhadap standar yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan perjanjian penyelenggaraan jasa Pengolahan Uang Rupiah.
