PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 25
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Instrumen Pasar Uang yang telah diterbitkan, ditransaksikan, dan/atau menjadi agunan (collateral) dan/atau underlying transaksi di Pasar Uang sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini yang tidak memenuhi persyaratan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), masih dapat ditransaksikan hingga jatuh waktu.
