PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 22
BAB 10 — PENGAWASAN PASAR UANG
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pelaku Pasar dan Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Pelaku Pasar wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
