PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 20
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Pelaku Pasar berupa Bank dan Perusahaan Efek serta Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan transaksi di Pasar Uang wajib melaporkan data dan informasi transaksi kepada Bank INDONESIA melalui sistem pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
