PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18-1-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
