PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 99
BAB 13 — INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Dalam penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank, wajib berpedoman sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
