Pasal 93
BAB 12 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR
(1) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana paling sedikit dengan menerapkan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan. (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar serta pengenaan sanksi administratif, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
