Pasal 85
BAB 10 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib: a. menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern yang tepat dan efektif; b. memiliki sistem peringatan dini atas risiko; dan c. melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko secara berkala, yang disesuaikan dengan kompleksitas dan skala usaha Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (2) Bank menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan
kepatuhan secara terintegrasi dengan didukung: a. digitalisasi; b. inovasi teknologi; dan c. sistem dan prosedur yang diperlukan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk menerbitkan produk Bank baru. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
