Pasal 80
BAB 6 — BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai Bank harus menghindari segala
bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan Bank. (2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif dan pegawai Bank wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan kepentingan. (3) Selain mengungkapkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai Bank dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan Bank atau mengurangi keuntungan Bank. (4) Bank wajib memiliki kebijakan benturan kepentingan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola adanya potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam Bank akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha Bank, yang dituangkan dalam aturan.
