Pasal 59
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), ayat (4), Pasal 39 ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), ayat (3), ayat (6), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 56 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 58, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), ayat (4), Pasal 39 ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), ayat (3), ayat (6), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 56 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 58, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
