PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 57
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Dewan Komisaris mengungkapkan: a. kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Bank yang bersangkutan maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; b. hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali Bank; dan c. hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali Bank, dalam laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
