Pasal 49
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan
untuk kepentingan Bank atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS. (2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian. (3) Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS. (4) Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS. (5) Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain. (6) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali: a. penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah; dan b. hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Bank atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
