PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 45
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
Ketentuan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis bagi anggota Dewan Komisaris.
