Pasal 31
BAB 3 — DIREKSI
(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi dengan memperhatikan pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. (2) Pengambilan keputusan Direksi melalui rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (4) Direksi wajib membuat risalah rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi beserta alasan perbedaan pendapat.
