PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 26
BAB 3 — DIREKSI
(1) Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai tenaga ahli atau konsultan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penggunaan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional dengan ketentuan: a. untuk proyek bersifat khusus; b. berdasarkan pada kontrak kerja yang jelas; c. dilaksanakan oleh Pihak Independen yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar kualifikasi keahlian yang memadai untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. dilaksanakan oleh pihak yang tidak menduduki jabatan struktural pada Bank; dan e. dilaksanakan oleh pihak yang tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan operasional Bank.
