PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 22
BAB 3 — DIREKSI
(1) Dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank, Direksi paling sedikit wajib membentuk: a. satuan kerja audit intern; b. satuan kerja manajemen risiko; dan c. satuan kerja kepatuhan.
(2) Selain membentuk satuan kerja sebagaimana ayat (1), Direksi membentuk satuan kerja lain yang diwajibkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
